Tentang

BIOGRAFI SINGKAT
Klub Tempo Doeloe berdiri pada tanggal 10 April 2010 dan didirikan oleh 7 orang pendiri; Andrian Pratama, Allan Akbar, Gadis W. Alun, Alexander F.W., Dirgantara Wicaksana, Mahendra Setiawan, dan Adrianus W. Muntu. Berlandaskan rasa cinta sejarah dan budaya Indonesia, Klub Tempo Doeloe mengembangkan diri terutama dalam bidang wisata, diskusi, seminar, workshop, dan kampanye tentang sejarah dan budaya Indonesia. Klub ini akan terus mewarnai dunia sejarah dan budaya Indonesia agar masyarakat Indonesia pun makin sadar akan pentingnya mencintai dan melestarikan sejarah dan budayanya sendiri. Dana yang masuk ke dalam kas Klub Tempo Doeloe akan digunakan untuk kegiatan diskusi maupun advokasi yang akan diadakan oleh kami.

MAKNA LAMBANG


- Warna coklat yang dominan 
   Merepresentasikan aroma tempo doeloe
- Bintang 
   Menggambarkan bahwa suatu saat Klub Tempo Doeloe akan menjadi bintang
- Bulatan tengah yang berwarna coklat 
   Singkatan dari Klub Tempo Doeloe; K T D
- Padi 
   Makanan pokok mayoritas rakyat Indonesia yang berasal dari padi
- 7 daun padi 
   Menggambarkan 7 pendiri Klub Tempo Doeloe.
- Warna merah-putih pada daun padi 
   Warna dari bendera Indonesia.
- Lingkaran 
   Hubungan yang tidak terputus antara seluruh elemen Klub Tempo Doeloe.

VISI DAN MISI
Visi:
Mewujudkan Sejarah dan Budaya Untuk Seluruh Masyarakat.

Misi:
1. Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kegiatan yang bersifat rekreatif-edukatif dengan melakukan perjalanan wisata ke situs-situs sejarah dan budaya, khususnya Indonesia, yang masih ada agar mudah dicerna dan diingat.

2. Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kegiatan yang bersifat edukatif dengan melakukan seminar, diskusi, menonton, penyebaran tulisan, dan mengumpulkan literatur-literatur sejarah dan budaya yang masih ada agar masyarakat mudah untuk mengakses pengetahuan tentang sejarah dan budaya, khususnya Indonesia.

3. Membangkitkan sejarah dan budaya melalui kaderisasi ke seluruh lapisan masyarakat demi menumbuhkan pribadi-pribadi yang berjiwa kritis terhadap sejarah dan budaya bangsa Indonesia.

4. Menumbuhkan sikap kepada masyarakat untuk mempunyai rasa ‘memiliki’ terhadap situs-situs bersejarah pada umumnya dengan melakukan aksi nyata kepada yang bersangkutan sehingga pada nantinya dapat mencegah hilangnya hak kekayaan-kekayaan budaya dan sejarah yang ada di Indonesia.